Pertamina Menjamin Pelayanan Distribusi Bbm Dan Lpg Normal Setelah Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pertamina Menjamin Pelayanan Distribusi BBM dan LPG Normal setelah  Kasus Korupsi Minyak Mentah Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar(MI/Susanto)

VICE President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya  menjamin pelayanan pengedaran daya kepada masyarakat, meliputi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG, melangkah dengan normal. Hal itu dia sampaikan setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah nan menjerat sejumlah kepala di anak upaya Pertamina.

Ia juga menyampaikan PT. Pertamina Persero bakal menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan para kepala tersebut.

“Pertamina memastikan pelayanan pengedaran daya kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan melangkah normal seperti biasa,”  ujar Fadjar, Selasa (25/2).

Saat ditanya, Pertamina bakal segera menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Fadjar menyampaikan perusahaan bakal menunjuk pelaksana tugas harian (Plh). 

Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina nan bergerak di bagian perdagangan olahan minyak bumi, nan merupakan ujung tombak pengedaran daya ke masyarakat.

“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka bakal ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” ujar dia. 

    Fadjar juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses norma nan tengah berjalan.

    Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan abdi negara berkuasa dan berambisi proses norma dapat melangkah lancar dengan tetap mengedepankan asas norma prasangka tak bersalah.

    Ia pun menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan upaya dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan nan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 nan menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/H4l

Selengkapnya