Penyamaran Wn China Jaringan Scammer Di Jaksel Terbongkar Usai Tak Bayar Iuran

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi berbareng imigrasi menangkap sebanyak 11 penduduk negara asing (WNA) asal China jaringan online scam alias penipuan nan beraksi di sebuah rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus terungkap setelah pelaku tidak bayar duit iuran keamanan dan kebersihan.

"Ya memang kita tuh agak berprasangka dengan rumah ini lantaran sudah lama tidak bayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Sapto mengatakan, awalnya dirinya berupaya menghubungi pemilik rumah, namun tak membuahkan hasil. Dia juga berupaya menghubungi penyewa sebelumnya, namun juga tidak kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita memandang itu tidak ada aktivitas apa-apa lantaran ditutup semua kan," ujarnya.

Dari kecurigaan penduduk itulah akhirnya pihaknya melapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu. Atas laporan tersebut, kepolisian berbareng Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi dan sukses mengungkap kasus tersebut.

Modus Operandi

Para WNA mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.

"Selanjutnya, mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi nan dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus nan mereka lakukan," jelas Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi.

Nicolas menyebut perihal ini merupakan modus penipuan lintas negara. Para pelaku diduga menipu sesama WN China di negaranya.

"Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan peralatan bukti nan dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi bagian distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berkata Mandarin," ucapnya.

Sebelas WNA itu berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Mereka berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

Adapun pasal nan dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 alias Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(wnv/wnv)

Selengkapnya