ARTICLE AD BOX

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) kembali menyelenggarakan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Evaluasi tingkat ketaatan dilakukan terhadap 4.495 peserta proper tahun 2023-2024.
Tahun ini, ranking emas diraih 85 perusahaan, hijau 227 perusahaan, biru 2.649 perusahaan, merah 1.313 perusahaan, dan hitam 16 perusahaan. Kemudian ada 164 perusahaan belum mempunyai peringkat, dan 41 perusahaan nan tidak beroperasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya bakal memberikan hukuman manajemen untuk penerima proper merah dan hitam.
"Ada hukuman manajemen nan kudu dipenuhi nan nilai propernya tetap hitam dan merah. Kami bakal bina. Namun, jika pembinaan ini tidak ditaati, ini ada potensi pengenaan pidana jika memang sudah betul-betul sangat serius," kata Hanif dalam aktivitas Penghargaan Proper di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (24/2).
Di sisi lain, katanya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada sektor bumi upaya nan telah mencoba dengan serius mengimplementasikan tata lingkungan. Menurutnya, penghargaan Proper Emas tidak sederhana, banyak tahapan nan kudu kita penuhi untuk mendapat itu.
"Artinya bahwa, yakinlah kita semakin banyak proper emas, insya Allah bakal semakin support banyak di dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup kita," kata Hanif.
"Di tengah-tengah kesibukan membangkitkan nilai ekonomi, tapi teman-teman Green Leadership, teman-teman proper emas bisa menghidupkan pengharmonisan antara aktivitas dia dengan alam," imbuhnya.
Pihaknya juga bakal terus memonitor proper nan telah dilakukan penilai oleh tim proper. "Bila mana kelak di kemudian hari rupanya ada hal-hal nan kudu kami koreksi, kami bakal melakukan koreksi," ujarnya.
Pihaknya juga sedang memperluas jangkauan proper ini. Kalau saat ini lebih kepada voluntary semi-mandatori, kata Hanif, pada 2025 bakal dikembangkan menjadi mandatory.
"Kami telah keluarkan keputusan menteri untuk melakukan pengawasan pada semua perusahaan nan ada di dalam jalurnya itu. Contohnya Citarum, Ciliwung, Cisadane. Nanti kita lakukan pengawasan ketat melalui penaatan kinerja, tata lingkungan perusahaan," katanya.
"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penaatan tata lingkungan oleh pemerintah, kabupaten provinsi maupun kota. Jadi jika mana di suatu letak terjadi pencemaran, katakan sungai, maka nan pertama-tama bakal kami tanyakan adalah bupati/walikotanya. Baru kemudian siapa penanggung jawabnya," imbuhnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rasio Ridho Sani menjelaskan, Proper merupakan instrumen lingkungan untuk menilai kepatuhan dan keahlian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Program ini telah dilaksanakan lebih dari dua dekade.
Selama penyelenggaraan proper, dapat terlihat gimana komitmen keahlian serta beragam penemuan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. "Jumlah peserta proper di tahun 2024 meningkat 21,68% dari tahun sebelumnya. Yaitu dari 3.694 perusahaan menjadi 4.490 perusahaan," katanya.
"Hasil pertimbangan kinerja, tingkat ketaatan nan dilakukan terhadap 4.695 perusahaan peserta proper periode 2023/2024, dimana 2.961 perusahaan taat, 1.329 perusahaan tidak taat, serta 205 perusahaan belum diumumkan lantaran dalam proses penegakan norma dan alias tidak beroperasi," imbuhnya. (H-2)