Pemungutan Suara Ulang Akan Berdampak Pada Kebijakan Strategis Di Daerah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pemungutan Suara Ulang bakal Berdampak Pada Kebijakan Strategis di Daerah Gedung Mahkamah Konstitusi .(Antara)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) di beberapa wilayah adalah perihal nan sangat wajar.

Menurut Haykal, perihal itu merupakan satu-satunya langkah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di dalam penyelenggaraan pilkada, nan mungkin sebelumnya terdapat permasalahan.

"MK putuskan melakukan pilkada ulang di daerah-daerah nan mempunyai persoalan dengan keterpenuhan syarat calon pemenang pilkadanya, sehingga sangat wajar andaikan pilkadanya kudu diulang agar menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pilkada," kata Haykal saat dihubungi, Senin (24/2).

Ia menilai banyaknya wilayah nan rupanya kudu melakukan PSU tentu sangat menjadi perhatian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan dasar nan ada tidak begitu dicermati oleh penyelenggara pemilu saat itu.

Apalagi, kata Haykal, jika persoalan itu berangkaian dengan keterpenuhan syarat calon nan semestinya dapat dicermati oleh penyelenggara pemilu dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Ia mencontohkan, seperti halnya pada pemilihan Wali Kota Banjarbaru nan jelas-jelas menghilangkan nilai bunyi terbanyak lantaran teknis penyelenggaraan nan bermasalah.

Ataupun juga pemilihan Bupati Tasikmalaya nan jelas diikuti oleh salah satu kandidat nan telah menjabat selama dua periode masa jabatan. "Hal itu tentunya menunjukkan ada persoalan kualitas penyelenggara pilkada di daerah-daerah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai dengan adanya penyelenggaraan PSU di beberapa daerah, imbuh dia, tentunya bakal berakibat pada kebijakan-kebijakan strategis nan tengah diambil di daerah-daerah tersebut.

Oleh lantaran itu, Haykal menyarankan agar masa kedudukan penjabat kepala wilayah di daerah-daerah nan melaksanakan PSU kudu di perpanjang agar tidak terjadi persoalan di dalam urusan pemerintahan.

"Atau jika kepala wilayah definitifnya tetap ada kudu dilanjutkan masa jabatan, selama tetap memenuhi ketentuan nan ada di dalam putusan MK mengenai perihal tersebut," tuturnya. (Fik/P-2)

Selengkapnya