ARTICLE AD BOX

PEMBENTUKAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung sudah di depan mata.
Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kota Bandung merupakan satu dari dua wilayah di Jawa Barat nan belum mempunyai BPBD. Satu wilayah lainnya adalah Kota Depok.
Anggota Pansus 4 Christian Julianto Budiman mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 salah satu poin pentingnya adalah pembentukan BPBD. Selama ini tugas penanggulangan musibah dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga penanganan musibah terutama sosialisasi dan mitigasi musibah tetap terbatas.
"Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi musibah dan mitigasi bisa semakin luas," ujarnya.
Menurut dia, selain kebakaran, tanah longsor dan gempa bumi, Kota Bandung juga mempunyai ancaman gempa seperti Sesar Lembang maupun mega thrust seperti nan ramai menjadi perbincangan.
"Harapannya dengan badan tersendiri, BPBD dapat lebih masif dalam sosialisasi mitigasi bencana, sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi masyarakat nan handal dan siap siaga," ujarnya.
Christian mengatakan, pembentukan BPBD juga menjadi krusial lantaran dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat hanya tinggal 2 kota nan belum mempunyai BPBD, salah satunya Kota Bandung.
Koordinasi
Ketika terbentuk nanti, minta dia, koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB bisa lebih mudah dan lebih baik dibandingkan dengan penanganan di bawah Damkar.
Menurut Christian, Kepala BPDB otomatis Sekda sesuai aturan. Hanya kelak ada kepala pelaksana diambil dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.
"Polri TNI dilibatkan juga di dalam badan, sedangkan untuk instansi rencana di Jalan Seram. Personil sebagian diambil dari Damkar sisanya diisi melalui prosedur kepegawaian," ujarnya.
Dia menambahkan raperda sudah disepakati oleh pansus. Sekarang sedang tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.
"Nanti selesai hasil fasilitasi bakal dibawa di badan musyawarah dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda," ujar Christian.
Selain itu Perda ini juga bakal merubah nama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Sesuai pengarahan Perpres 77 tahun 2021 mengamanatkan pembentukan badan riset dan penemuan daerah, sehingga pemkot membentuk BRIDA nan terintegrasi dengan Bapelitabang nan telah ada saat ini.