ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan PAN siap menghadapi pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Saleh mengatakan PAN siap meski menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai PSU itu asing dan janggal.
"Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan bunyi 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh dalam keterangannya nan diterima, Selasa (25/2/2025).
Saleh menyayangkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas disebut lantaran pengaruh Yandri Susanto nan merupakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDTT). Menurutnya, Yandri apalagi tidak pernah tampil terang-terangan dalam kampanye Ratu-Najib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau apalagi adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi asing betul jika keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ucapnya.
Meski demikian, Ketua Komisi VII DPR itu mengaku memahami situasi dan dinamika nan ada. Dia pun berambisi masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
"PAN tidak cemas dengan PSU. PAN percaya pasangan Ratu-Najib bakal menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu nan diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," katanya
"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, bakal menghabiskan waktu dan duit nan tidak sedikit. Penyelenggara kudu bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang bakal lambat lantaran terkendala PSU," imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Berkenaan dengan perihal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan melakukan pernyataan support kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam pemisah penalaran nan wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana nan dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan corak pelanggaran nan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana perihal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu