ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. PAN menghormati putusan MK tersebut.
"PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN nan selalu mendukung kerakyatan dan penegakan norma dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak asing dan banyak perihal nan perlu dipertanyakan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
PAN diketahui mengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang berbareng NasDem. PAN mengaku menghormati putusan MK tersebut, namun menurutnya pemohon tidak mempunyai bukti nan kuat mengenai gugatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran nan berkarakter TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa nan dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang," kata Ketua Komisi VII itu.
"Selain itu, para pemohon juga tidak mempunyai perangkat bukti nan kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara nan dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang," sambungnya.
Meski begitu, PAN menerima putusan MK tersebut. PAN bakal menggerakkan lagi tim nan ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.
Ia mengatakan tim pemenangan Ratu dan Najib nan terbentuk sebelumnya tetap ada dan aktif. Tim tersebut bakal menunggu pengarahan dari ketua dan partai untuk kembali bergerak.
"Kami yakin, masyarakat bakal berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi support bakal semakin besar. Orang sekarang sudah pandai dan bijaksana. Mengerti mana nan betul-betul mau berjuang dan berkorban untuk masyarakat," kata Saleh.
"Namun kami tetap berdoa, jika kelak menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai nan siap tarung secara setara dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang nan lalu," sambungnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Berkenaan dengan perihal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan melakukan pernyataan support kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam pemisah penalaran nan wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana nan dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan corak pelanggaran nan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana perihal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu