ARTICLE AD BOX

MENTERI Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menyerahkan info nama-nama calon penerima amnesti alias pemaafan balasan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi memang sudah diajukan nama-nama kepada Pak Presiden Prabowo untuk diambil keputusan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama beliau bakal mengambil keputusan,” ujar Yusril kepada awak media wartawan, di Gedung Kemenko Kumham Imipas Jakarta pada Selasa (25/2).
Yusril menjelaskan setelah info tersebut diserahkan dan nantinya bakal mendapatkan persetujuan Presiden, proses sistem selanjutnya adalah pembahasan berbareng DPR. Dikatakan Yusril bahwa pemberian amnesti juga kudu mendapat pertimbangan dari legislatif.
“Dan setelah beliau (Prabowo) menyetujui tentu kudu disampaikan kepada DPR. Karena sesuai dengan amandemen konstitusi bahwa presiden dalam memberikan amnesti itu memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat,” tuturnya.
Jika pembahasan di tingkat presiden dan DPR selesai diputuskan, selanjutnya pemberian amnesti kepada narapidana bakal langsung jalankan.
“Dan kelak seperti apa pertimbangan dari DPR dikembalikan lagi ke Presiden, dan Presiden baru dapat mengambil keputusan final tentang pemberian amnesti tersebut,” kata Yusril.
Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan kewenangan amnesti. Ia pun menyebut sejumlah kategori narapidana nan turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden.
“Yaitu mereka nan terlibat dalam kasus Papua, nan ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, nan kemungkinan juga bakal diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan nomor narapidana nan bakal diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan nomor narapidana nan bakal diberikan amnesti berkurang. Kini totalnya hanya 19 ribu.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” kata Supratman Senin (17/2).
Supratman mengatakan jumlah itu berasas hasil verifikasi dan asesmen nan dilakukan oleh kepala pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya tetap melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana nan layak untuk diberikan pengampunan.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama mengenai dengan empat kriteria nan di rapat kerja lampau sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
Empat kategori narapidana nan layak mendapatkan amnesti meliputi mengenai kasus politik. Salah satunya aktivitas dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat tindakan bersenjata.
Kemudian narapidana nan menderita penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, mengenai penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna alias nan semestinya menjalani rehabilitasi. (Dev/I-1)