ARTICLE AD BOX

PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara nan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2).
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden RI menandatangani UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” tutur Prabowo.
Prabowo juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
“Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” kata Prabowo.
Prabowo kemudian mengambil pena nan berada sisi kanannya untuk menandatangani arsip nan ada di hadapannya. Ia kemudian mengucapkan “bismillah” sebelum menandatangani ketiga arsip tersebut.
“Bismillah,” ucap Prabowo sembari mengangkat penanya untuk menandatangani arsip pertama.
“Bismillah,” ucap Prabowo lagi saat beranjak ke arsip selanjutnya.
Dalam melaksanakan pengelolaan modal dan realokasi modal, Danantara bakal diawasi langsung oleh Presiden RI dibantu Dewan Pengawas (yang diketuai Menteri BUMN) dan Dewan Penasehat.
Danantara bakal berinvestasi ke dalam proyek-proyek berkepanjangan dan berakibat tinggi di beragam sektor seperti daya terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir, nan diharapkan bakal berkontribusi pada pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. (H-3)