ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai. MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS nan terdapat di dua kecamatan, ialah Toili dan Simpang Raya.
Sidang putusan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan bunyi ulang dengan menyertakan pemilih nan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan digunakan dalam pemungutan bunyi tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya," ujar Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan bunyi di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan bunyi ulang tersebut dengan perolehan bunyi nan tidak dibatalkan.
Pemungutan bunyi ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat terutama di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya telah mengakibatkan pemilih terikat pada pasangan calon tertentu nan membagikan beragam support dan menunjukkan keberpihakan ASN. MK mengatakan perihal itu merupakan pelanggaran atas prinsip pemilihan umum.
"Hal demikian memunculkan dugaan kuat pada Mahkamah bahwa pelimpahan sebagian kewenangan nan diikuti dengan realisasi anggaran tersebut ditujukan untuk memengaruhi masyarakat pemilih agar kembali memilih Bupati dan Wakil Bupati petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK juga mencermati Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 alias 10 bulan jelang pendaftaran Pilkada. Setelah mencermati bukti-bukti, MK beranggapan dalil Pemohon mengenai pelanggaran pemilu di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya menemukan kebenaran norma adanya pembagian alat-alat tanam jagung manual.
Pembagian support nan pelaksanaannya berdekatan dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilbup Banggai Tahun 2024 dinilai MK berpotensi digunakan alias dimanfaatkan demi untung bupati dan wakil bupati petahana. MK mengatakan perihal itu terlihat dari pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada camat nan meskipun dibuat alias disusun 2023, tetapi pelaksanaannya ditentukan untuk tahun berikutnya.
Misalnya di Kecamatan Toili, MK menyatakan ada bukti berupa Surat Perintah Membayar Langsung untuk pembayaran perangkat tanam jagung manual untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 103.550.000. Selain itu, MK menemukan kebenaran pembagian perangkat tanam jagung manual kepada masyarakat alias golongan masyarakat pada tanggal 4, 6, 7, 18, 20, dan 21 November 2024 alias menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
MK juga menemukan surat undangan kepada kepala desa se-Kecamatan Moilong dan para golongan penerima perihal Penyaluran Bantuan bertanggal 21 November 2024. MK mengatakan aktivitas tersebut berupa pembagian perangkat mesin pemotong rumput gendong, sensor mini, power sprayer, hand sprayer, cultivator, dan emposan tikus nan disertai dengan daftar-daftar golongan penerima support dimaksud.
MK mengatakan pemohon juga mendalilkan adanya pemilih nan tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS di tujuh kecamatan di Kabupaten Banggai. MK kemudian menemukan tanda tangan serupa dalam daftar datang pemilih di sejumlah TPS nan didalilkan tersebut.
Namun, menurut MK, tanda tangan nan digunakan sebagai indikasi kecurangan tersebut kudu dibuktikan dengan adanya pemilih nan betul tidak sah, ialah orang nan datang dan mencoblos tetapi berbeda dengan nama nan tercantum dalam daftar pemilih tetap. Dalam perkara ini, MK mengatakan tidak terdapat bukti nyata nan menunjukkan pemalsuan tanda tangan nan berakibat pada hasil pemilihan.
"Berdasarkan pertimbangan norma sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah beranggapan dalil mengenai tanda tangan nan sama pada pemilih nan tidak terverifikasi dan tervalidasi adalah tidak berdasar menurut hukum," kata Saldi.
MK juga menyebut pemohon keberatan atas adanya empat pemilih nan menggunakan piagam sebagai arsip identitas. MK berpendangan piagam merupakan arsip resmi nan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemiliknya.
Informasi tersebut, menurut MK, berkarakter otentik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara jeli sebagaimana nan disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. MK beranggapan tak ada masalah penggunaan piagam sebagai arsip pengganti KTP elektronik saat hari pencoblosan.
Sebelumnya, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengusulkan gugatan ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai, memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan bunyi ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu