ARTICLE AD BOX

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur sejak awal pencalonan mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2).
Suhartoyo juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Kabupaten Pasaman. Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, semestinya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menilai ketidakjujuran tersebut telah terlihat dari Anggit nan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut perihal itu kudu dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
Tak sampai di situ, MK telah menemukan adanya upaya Anggit nan menyembunyikan identitasnya secara sengaja dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan pidana nan dikeluarkan oleh kepolisian.
“Anggit Kurniawan Nasution, semestinya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak betul dan tidak sesuai dengan info pribadi nan sebenarnya, lantaran tidak sesuai dengan info nan sebenarnya,” ujarnya.
Padahal, kata Suhartoyo, Anggit dapat menolak surat itu dari pengadilan lantaran dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.
“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), semestinya juga menyatakan keberatannya, lantaran perihal tersebut tidak sesuai dengan keadaan nan sesungguhnya,” tuturnya.
Atas dasar itu, MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman abnormal norma dan tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujarnya.
MK juga meminta KPU setempat untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) dengan pemisah waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” jelas Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK meminta KPU untuk melakukan satu kali debat nan diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan campuran partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang dimaksud,” imbuhnya. (Dev/P-3)