Mk Bilang Tak Segampang Itu Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nan meminta redenominasi alias penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi tak segampang itu dilakukan.

Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 nan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan itu dibacakan dalam persidangan nan digelar di gedung MK, Kamis (17/7/2025).

MK mengatakan penyederhanaan digit mata duit bukan sekadar mengurangi nomor nol. MK mengatakan redenominasi merupakan kebijakan moneter dan kudu mempertimbangkan banyak hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan nan komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan prasarana sistem pembayaran, hingga literasi finansial masyarakat," ujar MK dalam putusannya seperti dikutip, Jumat (18/7/2025).

MK mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 nan digugat pemohon hanya mengatur tanggungjawab pencantuman pecahan nominal dalam nomor dan huruf. MK mengatakan pasal itu tidak dapat mata ditafsirkan sebagai penghalang alias penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi.

"Apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon nan memohon agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai 'nilai nominal kudu disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga bertindak secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya', maka perihal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 nan tidak mengenai dengan redenominasi," ujar MK.

MK kemudian menyebut redenominasi kudu dilakukan dengan undang-undang. Artinya, kata MK, redenominasi hanya dapat dilakukan oleh kreator undang-undang.

"Redenominasi, nan merupakan penyederhanaan nominal mata duit tanpa mengubah nilai tukar alias daya beli, kudu dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon semestinya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata duit rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah alias memaknai norma sebagaimana nan dimohonkan pengetesan oleh Pemohon," ujar MK.

MK menilai redenominasi merupakan kebijakan fundamental. Menurut MK, urusan mata duit mencakup banyak perihal dalam kehidupan negara.

"Sebagai kebijakan moneter nan berakibat terhadap sistem finansial negara dan perilaku ekonomi masyarakat sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata duit rupiah berasas pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional," ujar MK.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya