Menko Yusril: Ri Belum Terima Nota Diplomatik Brasil Soal Kematian Juliana

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil berencana menggugat Indonesia ke jalur norma internasional usai Juliana Marins jatuh lampau tewas saat mendaki Gunung Rinjani. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon perihal tersebut.

"Lembaga ini (Federal Public Defenders Office of Brazil alias FPDO) sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil. Kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, nan bekerja untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil," kata Yusril kepada wartawan di instansi Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Yusril mengatakan pihaknya berbareng Kemenkopolkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkoordinasi dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nota diplomatik nan dikirim pemerintah Brasil mengenai kematian Juliana Marins. Pernyataan soal upaya membawa Indonesia ke jalur norma internasional berasal dari lembaga independen FPDO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak alias belum pernah menerima adanya surat alias nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil nan mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini. Jadi nan mengusulkan itu adalah kepada independen negara, jadi bukan resmi dari pemerintah Brasil sendiri," terang Yusril.

Dia mengatakan bahwa FPDO nan menyampaikan bakal membawa persoalan ini ke ranah norma internasional hingga ke Inter-American Commission on Human Rights. Dia pun menegaskan Indonesia bukanlah pihak nan tergabung dalam konvensi HAM di Amerika Latin tersebut sehingga tidak mempunyai sangkutan apa pun.

"Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum jika negara itu bukan pihak di dalam konvensi alias statutanya. Dan tidak bakal dibawa ke badan itu jika tidak ada persetujuan dari negara nan bersangkutan," jelas Yusril.

"Yang misalnya membawa satu kasus ke International Court of Justice di Den Haag ataupun ke International Criminal Court alias Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, itu hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari negara nan bersangkutan," ungkapnya.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia bakal melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan nan bakal terjadi. Dia menyebut pemerintah Indonesia pun berambisi bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Indonesia Terbuka Joint Investigation

Selain itu, kata dia, Indonesia juga mengusulkan jika Brasil berkenan untuk dilakukan investigasi berbareng alias joint investigation untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya pun kelak bakal sama-sama disampaikan ke publik sebagai kejelasan dari pengungkapan kasus nan ditangani.

"Nanti konklusi dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka bakal diungkapkan kepada publik di Indonesia maupun juga bakal diungkapkan kepada publik di Brasil, agar masalah ini menjadi jelas bagi kedua masyarakat," tutur Yusril.

"Saya kira langkah ini bakal fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membikin statement-statement mau membawa Indonesia ke norma internasional hanya berasas atas dugaan-dugaan, spekulasi nan tanpa didasari oleh satu penyelidikan nan sungguh-sungguh untuk mengungkapkan kebenaran nan sesungguhnya terjadi," pungkasnya.

Kantor Pembela Umum Federal Akan Tempuh Jalur Hukum

Kantor Pembela Umum Federal (DPU) pada Senin (30/6/2025) mengusulkan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam kejadian tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan bakal membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, nan kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

Laporan O Globo, nan mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana nan meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

Berdasarkan kesepakatan antara instansi Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana bakal dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

"Surat keterangan kematian nan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi nan dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan info konklusif mengenai waktu pasti kematian," demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

Simak Video: Menko Yusril Bantah RI Digugat Terkait Kematian Juliana Marins

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya