ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merumuskan kebijakan baru mengenai penetapan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 nilai tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah pengedaran nan memicu lonjakan nilai di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil menjelaskan bahwa izin nan tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan nilai LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bermaksud untuk mewujudkan daya berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan agunan kesiapan dan pengedaran LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, upaya mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, izin tersebut bakal mengatur secara komprehensif sistem penetapan satu nilai berasas biaya logistik.
"Kami bakal mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk nilai nan selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu nilai agar jangan ada aktivitas tambahan di bawah," ungkap Bahlil, dikutip Jumat (4/7/2025).
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan bisa menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna nan berkuasa menerima LPG, sehingga nilai di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antar wilayah serta sesuai dengan alokasi nan ditetapkan pemerintah, ialah jumlah konsumsi per pengguna.
Hasil temuan di lapangan, nilai satuan tertinggi (HET) nan sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentransformasi tata kelola LPG 3 Kg.
Salah satu aspek utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi nan disediakan negara dengan realisasi di lapangan apalagi membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok nan panjang. "Kalau harganya dinaikkan terus, antara angan negara dengan apa nan terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.
Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan model penyeragaman LPG 3 Kg satu nilai ini bakal mereplikasi penerapan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Mekanisme ini diharapkan bisa menyamakan nilai di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.
"Itu kelak untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi kelak bakal kita pertimbangan untuk setiap provinsi," tutur Yuliot.
Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima faedah turut menjadi konsentrasi utama. Pelaksanaan transformasi ini bakal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
LPG 3 Kg Bakal Dibuat Satu Harga, Begini Penjelasan Bahlil