Kuasa Hukum Dapat Informasi, Sebut Kpk Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya  mendapat info berkas perkara Hasto bakal dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (6/3/2025).

Menurut dia, seharusnya KPK menghentikan terlebih dulu investigasi saat proses praperadilan berjalan.

"Saya dapat info pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok bakal dilimpahkan dari interogator ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut dia, andaikan berkas perkara jadi dilimpahkan, maka KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, seharusnya lembaga antirasuah menghormati proses praperadilan nan tetap berjalan. 

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh aktivitas interogator dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan langkah seperti ini," ujarnya.

Oleh lantaran itu, Maqdir memastikan pihaknya bakal melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan KPK saat tetap praperadilan.

"Tentu kita bakal melakukan protes, pasti. Dan kami juga bakal sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret)," pungkasnya.

Promosi 1

KPK Dinilai Tak Etis Terus Menunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.

Terkait perihal ini, pengamat hukum Petrus Selestinus, menilai tak etis KPK selalu menunda sidang praperadilan Hasto. 

"Sikap KPK nan sering menunda sidang praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata dia, Selasa (4/3/2025).

Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap upaya norma nan dilakukan Hasto.

"Sikap KPK nan demikian terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekam prinpsip persidangan praperadilan yang berkarakter cepat, ialah hanya 1 minggu kudu sudah diputus," tutur dia.

Menurut Petrus, KPK semestinya menyadari prinsip persidangan praperadilan kudu memenuhi prinsip peradilan nan sigap dan sederhana, serta mempunyai tanggungjawab norma untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal pronsip keadilan nan sigap dan sederhana, bakal tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal nan lebih substantif ialah perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam perihal ini Hasto Kristiyanto nan wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," jelasnya.

Bagian Akal-akalan

Sebelumnya, Kubu Hasto berambisi penundaan ini bukan bagian dari asal-asalan KPK.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan asal-asalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga kelak seolah-olah, permohonan praperadilan ini, bakal diputus dengan langkah mengatakan bahwa ini sudah, apa ya lantaran berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Bukan tanpa sebab, kubu Hasto meletakkan rasa berprasangka kepada KPK nan secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membikin gugur.

Menurutnya, jika perihal itu betul terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

"Itu saya kira nan penting, kemudian nan kedua jika itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tegas Maqdir.

Selengkapnya