ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial HU diamankan polisi setelah viral melakukan onani hingga melecehkan perempuan di KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria berumur 29 tahun itu sukses diamankan petugas KAI setelah terdeteksi melalui video analitik saat dia berada di stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini mencuat setelah korban curhat soal pelecehan nan menimpanya itu kepada pengemudi taksi online nan menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.
Setelah kejadian itu korban melapor ke polisi. Pihak KAI dan kepolisian pun bergerak hingga akhirnya pelaku diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menerangkan pelaku melakukan onani di tengah kereta nan penuh sesak penumpang.
"Ya itu lantaran tadinya kan ramai. Ya berdesakan," kata Firdaus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Aksi Pelecehan di KRL
Kejadian berasal saat korban dan pelaku naik KRL nan sama. Saat itu, pelaku HU memandang korban dan muncul gairah bejatnya.
"Pada saat itu tersangka memandang korban, sehingga gairah seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," katanya.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di belakang korban hingga mengotori busana korban. Korban tak terima dirinya dilecehkan hingga melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim campuran dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku nan mana pada saat itu juga sukses diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat," papar Firdaus.
Motif Pelecehan
Dalam pemeriksaan polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Dia berkilah melakukan perbuatan bejatnya itu lantaran dorongan gairah seksual.
"Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu lantaran gairah seksualnya meningkat lantaran memandang korban," ungkap Firdaus.
HU sendiri mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPKS) juncto Pasal 281 KUHP.
"Ancaman balasan pidana penjara paling lama 2 tahun," pungkasnya.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini