ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair periode 2011-2021.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7) malam.