ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka pertama nan penahanannya diminta ditangguhkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR, dan perintangan penyidikan.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka nan mengusulkan penangguhan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto nan memutuskan meminta penahanan penangguhan.
“Pengajuan minta penangguhan itu kewenangan tersangka,” ucap Setyo.
Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menerapkan perintangan investigasi nan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Can/P-1)