Kpk Bantah Tudingan Buru-buru Limpahkan Berkas Hasto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara investigasi kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). KPK membantah bahwa pihaknya terburu-buru melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto.

"Ya, mungkin perlu ditanya nan memberikan pernyataan terlalu sigap ya, parameter terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam perihal ini penyidik, penyelenggaraan proses penyidikannya melangkah sesuai dengan timeline nan sudah direncanakan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tessa mengatakan, jika mau diburu-buru, perihal itu bisa dilakukan pada saat praperadilan jilid pertama. Tetapi dapat dilihat praperadilan jilid satu itu tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibilang KPK dalam perihal ini interogator terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat pra-peradilan nan pertama. Tapi tidak, pra-peradilan nan pertama itu tetap melangkah sesuai dengan kewenangan tersangka," sebutnya.

Dan untuk pelimpahan berkas perkara saat ini, merupakan hasil akhir proses penyidikan. Karena, kata dia, JPU telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

"Dan pelimpahan tersangka serta peralatan bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses investigasi tersebut, lantaran jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ucapnya.

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penutut umum," tambah dia.

Sebelumnya, protes disampaikan oleh pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan semestinya KPK menghentikan sementara investigasi saat praperadilan berjalan.

"Saya dapat info pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok bakal dilimpahkan dari interogator ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari interogator ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh aktivitas interogator dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan langkah seperti ini," ujarnya.

Maqdir mengatakan pihaknya bakal melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan saat tetap praperadilan. Maqdir mengatakan perihal itu juga disampaikan saat sidang praperadilan nanti.

Berkas Hasto Dilimpahkan ke JPU

Adapun KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu untuk 2 perkara nan menjerat hasto ialah suap dan perintangan penyidikan.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan aktivitas pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

(ial/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya