Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp193,7 T, Ini Kronologinya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konvensi pers Senin (24/02/2025) malam. Hal ini ditetapkan setelah interogator dan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

Tercatat, kerugian finansial dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 197 triliun nan berasal dari beragam komponen, antara lain: kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui agen dan kerugian lantaran subsidi.

Berikut kronologi kasusnya:

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berasas patokan nan ada, pemenuhan minyak mentah domestik semestinya mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Hal ini telah diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi nan berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi," ujar Qohar dalam Konferensi Pers, Senin malam (25/2/2025).

Namun demikian, berasas hasil investigasi ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH), nan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Akibatnya, kondisi itu membikin produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang akhirnya dilakukan dengan langkah impor.

Adapun, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri milik KKKS sengaja ditolak dengan beragam alasan.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai keekonomian, padahal nilai nan ditawarkan oleh KKKS tetap masuk range nilai HBS.

Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan argumen spesifikasi tidak sesuai dengan speck. Namun faktanya minyak mentah bagian negara tetap sesuai dengan speck kilang dan dapat diolah alias dihilangkan kadar merkuri alias sulfurnya.

Sementara, pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua argumen tersebut, perihal ini menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

"Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang," katanya.

Di sisi lain, nilai pembelian impor tersebut andaikan dibandingkan dengan nilai produksi minyak bumi dalam negeri terdapat komparasi komponen nilai nan sangat tinggi.

"Jadi saya perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya lantaran tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat nan sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang," ujar Qohar.

Qohar membeberkan bahwa kerugian negara akibat adanya perbuatan melawan norma tersebut mencapai Rp 193,7 triliun nan berasal dari beragam komponen.

"Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri. Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut alias broker. Kerugian impor BBM melalui demut alias broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian lantaran pemberian subsidi lantaran nilai minyak tadi menjadi tinggi," kata dia.

Oleh karena itu, atas kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Terhitung sejak hari ini, tanggal 24 Februari 2025 berasas Surat Perintah Penahanan," katanya.

Berikut ketujuh tersangka nan dimaksud:

1. RS, nan berkepentingan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, nan berkepentingan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Titip ke BUMN Sitaan Aset 200 Ribu Hektar Duta Palma

Next Article Video: Lahan Sitaan Untuk Rumah Rakyat

Selengkapnya