ARTICLE AD BOX

WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kudu memberikan penjelasan nan rinci soal pemblokiran rekening dormant alias nan tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
OJK dan PPATK kudu segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank nan tidak aktif. OJK diberi mandat oleh UU untuk bekerja menjaga industri bank dan pengguna dalam situasi nan kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan norma atas tindak pidana pencucian uang," kata Dolfie, melalui keterangannya, Kamis (31/7).
Dolfie mengatakan OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, kudu memastikan bahwa biaya pengguna kondusif dan tidak ada praktek tindak podana pencucian duit di dalam perbankan. Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada sistem nan mengatur kewenangan PPATK.
Ia mengatakan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria nan jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang.
"Kebijakan PPATK mengenai memblokir rekening tidak aktif nan kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening nan bakal diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Oleh lantaran itu, OJK dan PPATK kudu segera menjelaskan perihal tersebut agar bank dan pengguna tetap dalam situasi nan kondusif," katanya.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant bermulai dari temuan PPATK mengenai banyaknya rekening nan tidak aktif. PPATK mencatat ada 140 ribu rekening nganggur selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Kondisi itu dinilai membuka kesempatan terjadinya praktik pencucian duit dan tindak kejahatan finansial lainnya, nan dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening nan dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan info selesai dilakukan. (P-4)