ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic, meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan kebijakan pemblokiran rekening dormant.
"OJK dan PPATK kudu segera menjelaskan perihal tersebut agar bank dan pengguna tetap dalam situasi nan kondusif," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dolfie mengingatkan, OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, kudu memastikan bahwa biaya pengguna kondusif dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian duit di dalam perbankan.
“Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada sistem nan mengatur," kata dia.
Dolfie mengingatkan, jangan sampai kewenangan PPATK memblokir justru digunakan tanpa syarat nan jelas dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria nan jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," kata dia.
Apalagi, lanjutnya, kebijakan PPATK mengenai memblokir rekening itu tidak disosialisasikan dengan baik.
“Bahkan telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," pungkasnya.
PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap argumen memblokir rekening dormant alias rekening nan tidak aktif selama periode tiga bulan.
Salah satu temuan PPATK, temuan rekening dormant menjadi sasaran kejahatan tanpa diketahui alias disadari pemilik. Rekening itu digunakan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Natsir membuka data. Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit gambling online (judol) di Tanah Air turun drastis hingga 70 persen. Dari semula lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan norma baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian info nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7).
Natsir menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar duit pengguna tetap kondusif dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan pengguna terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk beragam kejahatan," tegasnya.
PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan info dan finansial Anda. Rekening nan tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," jelasnya.