ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica mendesak pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng bungkusan Minyakita nan terbukti curang. Desakan itu muncul setelah pemerintah mendapati ada produsen nan menjual Minyakita tidak sesuai dengan takaran.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan lembaga mengenai untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” kata Cindy melalui keterangan tertulis, Senin (10/3).
Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, kudu ada hukuman tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk menimbulkan pengaruh jera sekaligus lantaran telah merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Masyarakat berkuasa mendapatkan produk sesuai dengan apa nan mereka beli. Oleh karena itu, ke depan, pengawasan kudu diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” kata legislator asal wilayah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap persoalan tersebut.
“Kalau nan dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu hukuman tegas kepada perusahaannya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita nan tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3). Ia menemukan isi bungkusan Minyakita tidak sesuai dengan nan tertera di label, ialah hanya 750-800 mililiter, bukan 1 liter.
“Ini jelas tidak 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai
Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan nan melakukan praktik tersebut kudu diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Ant/E-3)