Komisi Ii Ingatkan Menteri Panrb Pentingnya Landasan Standar Gaji Pppk

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pentingnya landasan patokan mengenai standar penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rahmat Saleh mengatakan selama ini banyak pertanyaan diterima Komisi 2 perihal ketimpangan penghasilan PPPK antara satu wilayah dengan wilayah lain.

"Ada muncul persoalan di beragam wilayah nan mengenai dengan ketimpangan standar penghasilan paruh waktu, banyak pertanyaan mengenai ini. Apa nan menjadi landasan wilayah itu menetapkan gaji," kata Rahmat Saleh saat rapat kerja Komisi II DPR berbareng Menteri Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).

"Apakah kelak ada satu patokan unik nan menegaskan bahwa penggajian paruh waktu itu UMR misalnya, alias apa?" kata Rahmat.

Dia memaklumi gaji PPPK menyesuaikan keahlian finansial daerah. Namun perihal ini menurutnya perlu diatur secara unik lantaran finansial wilayah dapat ditafsirkan bervariasi oleh kepala daerah.

"Sehingga tidak ada nan membanding-bandingkan. Paruh waktu di Sumatera Barat, misalnya, menyesuaikan keahlian finansial daerahnya. Keuangan wilayah ini kan bervariasi kepala wilayah menafsirkannya, tidak ada jelas patokan dan standarnya. Sehingga ini mungkin perlu ada patokan menteri," kata Rahmat.

Rahmat juga mempertanyakan perihal jenjang pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan banyak dari PPPK nan bekerja penuh waktu bakal memasuki masa pensiun.

"Apakah ada penjenjangan pekerjaan paruh waktu ini bisa menggantikan mereka, alias tes lagi, alias seperti apa? Ini kan krusial aturan-aturan khusus, sehingga mereka juga terjamin masa depan pekerjaannya," ujar Rahmat.

Legislator PKS asal Sumbar itu mengapresiasi upaya Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk nenunaikan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2023, juga menyoroti pentingnya afirmatif dalam proses pengangkatan PPPK.

Baca juga Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus

Ribuan pembimbing honorer berunjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Indramayu (15/1/2025). Massa menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Selengkapnya