ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi II DPR RI bakal memanggil KPU dan Bawaslu buntut pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah. Komisi II DPR bakal mengevaluasi mengenai penyelenggaraan pilkada usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok kita rapat jam 10.00, kira-kira perihal apa nan mengenai dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan bunyi ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
"Kita bakal tanyakan juga dari respon dari teman-teman KPU Bawaslu nan selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria Bima mengatakan catatan-catatan tersebut menjadi krusial sebagai pertimbangan pilkada dalam menentukan RUU Pilkada. Sebab, Aria Bima menilai PSU di 24 wilayah merupakan jumlah nan cukup besar.
"24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga kudu memandang hubungan dari beragam survei ya bahwa indeks kerakyatan kita nan menurun ya," ujarnya.
Aria Bima mengatakan jika PSU di 24 wilayah untuk Pilkada 2024 merupakan terbanyak sepanjang pilkada digelar. Padahal, menurutnya, pelanggaran-pelanggaran administratif semestinya bisa terdeteksi sejak dini.
"Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain manajemen persyaratan nan dilanggar, nan kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif nan tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala wilayah nan ada larangan 3 kali misalnya," ujarnya.
"Ini kan dari awal bisa terdeteksi dong, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan," sambung dia.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 wilayah lantaran ada calon nan didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan beragam alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.
Kemudian, ada satu perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara nan diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu