Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Dan Ditahan!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konvensi pers Senin (24/02/2025) malam.

Hal ini ditetapkan setelah interogator dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

"Dan pada hari ini ada beberapa orang nan dipanggil dan dibawa interogator dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut nan dilakukan oleh penyidik, maka interogator berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," paparnya saat konvensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

"Dan interogator juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

1. RS, nan berkepentingan adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, nan berkepentingan adalah Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional;

3. ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah 7 tersangka nan telah ditetapkan interogator berasas perangkat bukti nan cukup," ucap Qohar.

"Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri semestinya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor... tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri," tuturnya.

"Berdasarkan kebenaran penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan langkah impor," ujarnya.

Dia menyebut, kerugian finansial dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 197 triliun nan berasal dari beragam komponen, antara lain:

pertama kerugian ekspor dalam negeri

kerugian impor melalui broker

kerugian impor melalui broker

kerugian lantaran subsidi.

"Kerugian Rp 193,7 triliun itu baru kalkulasi nan dilakukan oleh penyidik. Jadi perkiraan. Tentu mahir sekarang dengan mahir finansial sedang melakukan penghitungan dan gimana kalkulasi tahun ke tahun ada kerugian negara nan fix setelah kalkulasi ahli," jelas Harli.

"Bahwa penahanan nan dilakukan interogator tentu telah memenuhi persyaratan, baik secara subjektif dan objektif," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenalan Dengan BBM "Diesel X" Rendah Sulfur & Ramah Lingkungan

Next Article Video: Lifting Minyak 10 Tahun Jokowi Terus Turun, Apa Masalahnya?

Selengkapnya