ARTICLE AD BOX

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan sebelum gelar, interogator jaksa agung muda tindak pidana unik (Jampdisus) memeriksa sejumlah saksi hari ini. See Sehingga, total 96 saksi dan dua mahir telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap bebeapa orang tersebut nan dilakukan oleh penyidk, maka interogator berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangakaian tindak pidana korupsi nan dapat merugikan finansial negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berasas perangkat bukti nan cukup.
"Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum ialah berasas keterangan saksi, ahli, peralatan bukti arsip nan telah disita secara sah," ujar Qohar.
Ketujuh tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF; VP Feed stock Managemnt PT Kilang Pertamina International berinsial AP; Beneficial Owner PT Navigator kahtuslistiwa berinsial MKAN; Komisaris PT Navigator berinisial DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ.
Qohar menyebut ketujuhnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2025. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim interogator Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan
Dugaan praktik rasuah ini bermulai pada 2018 mengenai publikasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak nan diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS). (Yon)