Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Di Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap mengenai vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. Satu tersangka itu ialah MSY selaku social security legal Wilmar Group.

"Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam bertemu pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

MSY bakal ditahan pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

Awalnya ada 3 korporasi nan sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng alias migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis pengadil nan terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusanontslagatau lepas nan artinya bahwa perbuatan nan dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya info dugaan suap di kembali putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) nan mempunyai kewenangan menunjuk pengadil nan mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

(isa/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya