ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan permintaan agar perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng diputus onslag namalain divonis lepas. Catatan itu ditemukan saat menggeledah kediaman pengacara Marcella Santoso (MA).
"Nah ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu rupanya ditemukan apa, catatan mengenai supaya, ada permintaan-permintaan mengenai mengonslagkan lah dari putusan ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Adapun permulaan kasus dugaan suap itu, kata Harli diketahui melalui peralatan bukti elektronik kala interogator mengembangkan kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur nan melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat itu ditemukam terdapat nama Marcella.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penanganan perkara ZR itu loh, kan banyak nan tempat-tempat nan digeledahkan. Ada peralatan bukti elektronik, nah di peralatan bukti elektronik ini ada keterangan ada catatan, ada info nan oleh interogator tentu ini dianalisis, semua kan diforensik," ungkap Harli.
Meski begitu, Harli menepis bahwa Marcella berangkaian dengan Zarof dalam perkara migor. Dia hanya menegaskan bukti permulaan ditemukan saat tengah menangani perkata Zarof.
"Enggak ada kaitannya (Marcella) dengan ZR. (Barang bukti elektronik ditemukan) dalam penanganan perkara ZR. Itu nan kudu dipahami, enggak ada kaitan ZR dengan MS dalam kaitan ini ya, enggak ada," jelas Harli.
"Dalam penanganan perkara ZR interogator melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik dari salah satu peralatan bukti elektronik itu ada info mengenai dengan MS," pungkasnya.
Harli tetap enggan membeberkan dari ponsel siapa tepatnya peralatan bukti elektronik itu ditemukan. Sebab, dia mengatakan perihal itu merupakan substansi penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di kembali vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar nan diterima pengadil untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini