Kejagung Periksa Karen Agustiawan Di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Karen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia mengatakan ada enam orang saksi nan diperiksa hari ini.

"Selasa 22 April 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa interogator pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 saksi nan diperiksa Kejagung:

1. Karen Agustiawan alias KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014;
2. GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal;
3. AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group;
4. RS selaku Analist Product ISC Pertamina;
5. AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI;
6. BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan;

Namun, Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap keenam saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Harli.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung tetap terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor perjanjian kerja sama pada periode 2018-2023.

Saat ini, total ada sembilan orang nan dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

9 orang nan ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya