ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat nan mempunyai emas Antam untuk memeriksa keaslian emas mereka, mengingat beredar info mengenai emas palsu.
"Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah original emas alias palsu, selama ini orang beli emas ada agunan PT. Antam "dianggap" asli, percaya asli, setelah kejadian lenyap kepercayaan masyarakat dan takut beli emas agunan PT. Antam," demikian bunyi nan beredar.
Meski demikian, narasi tersebut disebut hoaks, di mana merupakan buletin lama di bulan Mei 2024 dan diangkat kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung sebelumnya, Ketut Sumedana pada tahun 2024 tersebut, menjelaskan kasus 109 ton emas alias logam mulai (LM) dengan cap alias stempel (licensing) PT Aneka Tambang Tbk alias Antam nan sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu, emas 109 ton nan distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli.
"Ada selisih harga, ini nan kami lihat sebagai kerugian finansial negara, tetapi emas tersebut emas asli" kata Ketut pada tahun 2024 lalu.
Tidak adanya emas tiruan di Antam juga kembali ditegaskan Kapuspenkum Harli Siregar pada Juli 2024 lalu.
"Apa nan beredar info di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi kewenangan merek Antam dilekatkan secara terlarangan dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” katanya.
Pada tahun 2024 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi kasus korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 dan hingga saat ini menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.