ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan mengenai kasus suap vonis ontslag alias lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. Total ada tiga letak nan digeledah tim interogator Kejagung hari ini.
"Pada hari ini tanggal 15 April 2025 telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam bertemu pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Sejumlah peralatan bukti disita interogator Kejagung dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti nan disita mulai dari mobil Mercedez Bens hingga sepeda Brompton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam penggeledahan tersebut tim menemukan peralatan bukti berupa arsip kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua mobil Mercedez Bens, kemudian satu merek Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Bromton," ujar Qohar.
Kejagung juga kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor. Satu tersangka baru itu merupakan social security legal Wilmar Group inisial MSY.
"Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY," kata Qohar.
MSY bakal ditahan pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba.
Kasus ini berasal saat tiga korporasi nan sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng alias migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis pengadil nan terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag alias lepas nan artinya bahwa perbuatan nan dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya info dugaan suap di kembali putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) nan mempunyai kewenangan menunjuk pengadil nan mengadili perkara.
Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.
Saat ini total ada delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas migor. Para tersangka terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak swasta.
Berikut delapan tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. MSY selaku social security legal Wilmar Group
(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini