Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dpr Harap Pertamina Makin Taat Aturan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kasus Korupsi Minyak Mentah, DPR Harap Pertamina Makin Taat Aturan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar(MI/Susanto)

KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya berambisi PT. Pertamina (Persero) berbareng anak-anak perusahaannya semakin ahli dan alim patokan menjalankan tugas. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

“Dari peristiwa ini, Pertamina bakal semakin ahli dan alim dalam patokan dalam menjalankan tugasnya,” kata Bambang, Selasa (25/2).

Kasus tersebut menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp193,7 triliun. Bambang membujuk masyarakat untuk saling introspeksi diri dari peristiwa tersebut. Komisi XII DPR, kata dia, menyampaikan prihatin atas situasi ini.

Terkait dengan akibat dari penetapan tersangka tersebut terhadap kelancaran pengedaran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG menjelang Ramadhan, Bambang percaya Pertamina mempunyai sistem nan sangat baik sehingga tidak bakal ada masalah distribusi.

“Persoalan pengedaran tidak bakal terganggu lantaran manajemen Pertamina sudah bagus dalam perihal ini,” imbuh dia. 

 Kejagung menepatkan tujuh tersangka dalam kasus itu ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

 Selain itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

 Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/H-4)

Selengkapnya