Kai: Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Ka Tanggung Jawab Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Pemasangan Palang Pintu Perlintasan KA Tanggung Jawab Pemerintah Sejumlah penduduk menyeberangi rel di perlintasan sebidang jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah alias pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI.

"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI)," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).

"Kami merasa perlu memberikan penjelasan guna meluruskan info secara komprehensif sesuai patokan alias prosedur nan berlaku," kata Ixfan.

Dia kembali menegaskan, berasas izin nan bertindak di Indonesia, patokan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam beragam peraturan perundang-undangan.

Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) nan menyatakan pembangunan prasarana nan berpotongan dengan jalur kereta api kudu mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api.

Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam perihal ini adalah pemerintah.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan kudu bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak nan bertanggung jawab.

Adapun standar palang pintu perlintasan kudu memenuhi spesifikasi teknis nan telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 nan mewajibkan pertimbangan dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang kudu memenuhi izin nan berlaku," kata Ixfan.(Ant/P-1)

Selengkapnya