Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan seusai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain itu adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB.

"Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Djuhandani menyebut setelah pemeriksaan, interogator menggelar perkara internal untuk menentukan perlu ditahan alias tidak. Untuk diketahui, ada tiga poin penahanan ialah berpotensi melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, dan mengulangi perbuatannya

"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan untuk pemberkasan perkara.

"Untuk tindak lanjut kami bakal melengkapi berkas, kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lehih lanjut," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Untuk diketahui, Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan arsip girik, surat penguasaan bentuk bagian tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah arsip nan dipalsukan itulah nan kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengusulkan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan kewenangan kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.

Motif pemalsuan arsip itu dilakukan keempat tersangka lantaran aspek ekonomi. Namun, jumlah untung nan didapatkan dan otak nan menyuruh memalsukan tetap didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan alias Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (P-4)

Selengkapnya