ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Istri Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong, ialah Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 alias korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah betul alias tidak. So far nan kita lihat kan ya apa nan dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar saja kelak gimana kelanjutannya kelak kita support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ciska mengaku turut mendengar rencana kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support moril terhadap Tom Lembong.
“Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya,” jelas dia.
Dalam kunjungan sebelum menjalani persidangan, Ciska memandang sang suami meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.
“Kita kunjungan biasa ya, apa nan diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu nan kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja nan kita mau perlihatkan di sini,” Ciska menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) namalain Tom Lembong, mengenai kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya bakal menunggujadwal penyelenggaraan sidang nan bakal ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.