ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Kasus pembunuhan bos aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43), sekarang memasuki babak baru. Para pembunuh nan merupakan family Asep telah divonis penjara seumur hidup dan sekarang mengusulkan banding.
Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep adalah Juhariah (45) nan merupakan istri Asep, Silvia Nur Alfiani (22) nan merupakan anak Asep dan Hagistiko Pramada (22) nan merupakan pacar Silvia. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep pada Juni 2024.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (2/7/2025), kasus ini berasal pada 18 Juni 2024. Saat itu, Hagistiko datang ke rumah Asep untuk berjumpa dengan Juhariah dan Silvia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Juhariah sempat cerita ke Hagistiko soal duit dari Asep nan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dengan maksud agar mendapat tambahan duit dari pacar anaknya itu. Hagistiko kemudian merespons dengan menyebut dirinya tidak suka dengan sikap Asep nan tak merestui hubungannya dengan Silvia.
Setelah percakapan itu, kata jaksa, Juhariah berbareng Hagistiko dan Silvia beriktikad membunuh Asep. Hagistiko disebut menyarankan agar Asep diracuni dengan cairan pencuci busana nan dicampur dengan minuman.
Pada 24 Juni 2024, Juhariah dan Silvia mencampur minuman botol rasa jeruk dengan detergen cair. Asep disebut sempat muntah-muntah lantaran minuman bercampur racun itu.
Pada hari nan sama, Juhariah menghubungi Hagistiko lantaran rencana meracuni Asep gagal. Hagistiko kemudian datang dan menyarankan agar membunuh Asep dengan langkah mencekik lehernya.
Para 26 Juni 2025, Asep sempat membujuk istri dan anak-anaknya untuk makan berbareng di luar rumah. Jaksa mengatakan Asep pergi lagi dari rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.
Jaksa mengatakan Juhariah, Hagistiko dan Silvia lanjut ngobrol dan menceritakan perbuatan Asep. Menurut jaksa, mereka membahas soal Asep nan membeli handphone (HP) dengan pinjaman online.
Asep disebut tak menggunakan ponsel itu untuk keluarga, sehingga membikin Juhariah semakin marah. Mereka kemudian mempersiapkan peralatan untuk membunuh Asep.
Pada 27 Juni awal hari, ketiga orang tersebut mengeksekusi Asep dengan langkah mencekik dan memukulkan helm ke Asep. Asep pun tewas di rumahnya sendirinya.
Ketiga orang itu kemudian ditangkap dan diadili. Setelah menjalani persidangan, ketiganya dituntut balasan penjara seumur hidup.
Pada 4 Juni 2025, pengadil menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Juhariah, Sivlia dan Hagistiko. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.
Ketiga terdakwa tidak terima dengan putusan itu. Pada 23 Juni 2025, Juhariah, Silvia dan Hagistiko mengusulkan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini