ARTICLE AD BOX

IPB University merekomendasikan agar pemerintah mengoptimalkan peran gerai pengecer pupuk bersubsidi nan selama ini merupakan mitra pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) sehingga petani lebih mudah menebus sarana produksi pertanian tersebut.
Menurut Ketua Prodi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof Dr Faroby Falatehan, tidak perlu memaksakan campuran golongan petani (Gapoktan) nan dinilai belum siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
"Pemerintah dapat memilih wilayah nan belum ada tersedia gerai penyalur dan lokasinya cukup jauh dijangkau petani. Pemerintah dapat mempersiapkan gerai penyalur dari Gapoktan alias lembaga lainnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).
Hal itu dikatakan saat menyampaikan Hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) sebagai penyalur pupuk subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025.
Survei dilakukan Februari 2025 dengan total 70 responden, ialah 34 ketua gapoktan, 24 ketua poktan, lima penyuluh pertanian, tiga gerai penyalur pupuk subsidi, serta empat pemasok pupuk subsidi. Sampel wilayah ialah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa masing-masing dipilih 2 kecamatan.
Menurut dia, survei dilakukan guna merespons wacana pemerintah mengenai perubahan sistem pelunasan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada campuran golongan tani di wilayah, nan mana 30 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hasil survei mengungkapkan bahwa 100% gapoktan tidak layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi lantaran tidak memenuhi tujuh parameter sebagai penyalur pupuk bersubsidi ialah kepemilikan legalitas (harus punya akta pendirian badan upaya dan NIB), keahlian pengarsipan (wajib menyimpan dan menata arsip manajemen untuk pengawasan dan audit).
Selain itu keahlian manajemen pelaporan (harus bisa membikin laporan bulanan, buletin acara, dan arsip lain sesuai ketentuan).
Kemudian, permodalan ialah mempunyai stok minimal satu pekan, penyimpanan pupuk (sarana penyimpanan nan memadai) dan teknologi info (menguasai teknologi dan perangkat nan mendukung penggunaan aplikasi iPubers untuk pengedaran dan pelaporan).
Dengan begitu, menurut dia, optimasi peran aktif dari gerai pengecer pupuk ini misalnya dengan melakukan jemput bola alias mengantarkan secara langsung kepada gapoktan. "Tentunya tanpa mengesampingkan penerapan tertib manajemen dan transparansi dalam perihal pencatatan alokasi dan realisasi pelunasan pupuk bersubsidi," katanya.
Selain itu, tambahnya, peran pemasok pupuk bersubsidi nan sekarang sudah melangkah dan membantu penyaluran pupuk tidak dihilangkan. Dengan demikian rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berupaya secara mendadak.
Terkait peran gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Faroby merekomendasikan dapat ditunda hingga tujuh parameter terpenuhi.
Namun, lanjutnya, andaikan pemerintah tetap melanjutkan sistem gapoktan sebagai penyalur, maka diperlukan wilayah uji coba disertai pendampingan terhadap pemenuhan tujuh parameter prasyarat gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi. (Ant/E-2)