Pengendara Motor Terpelanting Tabrak Palang Pintu Kereta di Kediri

Seorang pengendara motor terpelanting setelah menabrak palang pintu jalur pelintasan langsung (JPL) kereta api di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam rekaman video yang menyebar dan juga dilihat Kompas.com, Selasa (27/8/2024), terlihat pengendara motor yang mengenakan jaket gelap memacu kendaraannya meski sirene telah berbunyi dan palang pintu sedang menutup.

Pengendara lain dari arah yang sama berhenti,namun pengendara ini tetap melaju. Akibatnya, ia menabrak palang pintu JPL tepat di bagian kepala. Setelah menabrak palang pintu, sepeda motor terlihat oleng dan menabrak besi pembatas hingga sang pengendara terpelanting, lalu jatuh di jalur kereta api. Beruntung, pengendara tersebut mengenakan helm dan langsung berdiri untuk keluar dari jalur kereta. Ia dibantu oleh petugas pos jaga pelintasan untuk menyelamatkan motornya.

Jarak kedatangan kereta yang masih jauh juga meluputkan dia dari maut. “Saya tidak lihat (palang pintu),” ujar pengendara motor kepada petugas jaga pos dalam video tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam, mengaku sudah mengidentifikasi pengendara motor tersebut dan insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi pengguna jalan. “Kami sudah jenguk ke rumahnya (pengendara motor) dan sudah diselesaikan (tanggung jawabnya),” ujar Nizam.

Nizam juga mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi saat berkendara, terutama di pelintasan sebidang. “Jika pelintasan tidak berpalang atau alat pemberi isyarat lainnya, mohon selalu hati-hati dan tengok kanan dan kiri,” tambah dia. Deputi VP PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine pun ikut angkat bicara terkait insiden ini.

Dia menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya disiplin dan keselamatan di pelintasan kereta api. “Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara wajib berhenti di rambu setop, menengok ke kiri dan kanan, lalu memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Irene.

Irene menambahkan, rambu pelintasan adalah alat utama keselamatan dan menekankan pentingnya mematuhi prinsip ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak menggunakan pelintasan liar. Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI akan memasang CCTV di pelintasan yang dianggap rawan penerobosan pintu pelintasan, yang dapat berakibat denda atau hukuman.

Staf Bidang Pengembangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Luhur Dharma, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 25 Agustus 2024 pukul 14.48 WIB. Pengendara motor berinisial M (58), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Setelah insiden, M dijemput anaknya dan dibawa pulang ke Desa Banyakan. “Kemarin kami sudah ke rumahnya.

Kondisi kesehatannya baik, hanya luka ringan,” ujar Luhur. Menurut Luhur, M mengaku tidak melihat palang pintu karena terhalang silaunya sinar matahari sore. “Tapi kalau yang bersangkutan tidak lihat, kan ada suara sirene juga. Jadi intinya karena kurang fokus dalam berkendara saja,” tambah Luhur. Sebagai implikasi atas perbuatannya, M harus bertanggung jawab dengan mengganti seluruh biaya kerusakan JPL hingga bisa berfungsi normal kembali. “Ganti rugi dibebankan kepada yang bersangkutan,” tegas Luhur.