KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Mapolres Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (12/11/2024). Humas KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap 11 orang saksi tersebut berlangsung hingga larut malam.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Resor Situbondo Jalan PB Sudirman Nomor 30 Plaosan, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa pada Selasa (12/11/2024). Saksi yang diperiksa antara lain berinisial R sebagai pemilik CV Medyatama, CV Cahaya Baru, CV Sinar Dua, dan CV Abimanyu, serta Direktur CV Dhita Bangun Karya. Selain itu, ada DS dan MPNC dari pihak swasta, RV dari pihak swasta, SS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo, AY pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Situbondo, DC dari pihak swasta, DNO selaku Direktur Bumi Karya Utama, NR selaku Direktur Wijaya Gemilang, dan HJ dari kalangan wiraswasta.
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK belum menahan tersangka korupsi Dana PEN, yaitu Karna Suswandi, karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Proses penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya. KPK memastikan bahwa publik tidak perlu khawatir terkait penahanan tersebut. Tersangka akan ditahan sesuai prosedur setelah penyidik memenuhi syarat subjektif penahanan atau alasan lain seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi demi kemajuan bangsa Indonesia. Semoga dengan adanya pemeriksaan ini, kasus korupsi dana PEN dapat terungkap dengan jelas dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.