Infografis Mk Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 Di 24 Daerah Dan Peta Sebarannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Ada kejutan saat sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam sidang, 9 pengadil Konstitusi rampung membacakan putusan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 nan diperiksa secara lanjut.

Ternyata, MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Seperti dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025, secara keseluruhan dari 40 perkara, pengadil Konstitusi mengabulkan 26 perkara. Selain itu, pengadil Konstitusi menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara.

Terhadap semua putusan MK nan dikabulkan, terdapat 24 perkara nan amar putusannya memerintahkan KPU di wilayah masing-masing nan dipersoalkan untuk menggelar PSU alias coblos ulang.

Putusan MK nan memerintahkan coblos ulang di 24 wilayah menuai sorotan Komisi II DPR. Terkait perihal itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan MK menunjukkan adanya kesalahan pada keahlian KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024.

"Putusan MK mengenai dengan perselisihan hasil pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, apalagi lalai baik secara manajemen maupun secara hukum," ujar Rifqi di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR bakal mengevaluasi dengan memanggil penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Akan menjadi bagian krusial pertimbangan Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024."

Ada 24 wilayah nan bakal menggelar coblos ulang Pilkada 2024. Daerah mana saja dan peta sebarannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya