Infografis Kemenkes Terima 51 Aduan Malapraktik Sepanjang 2023-2025 Hingga Cara Melapor

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 51 laporan dugaan pelanggaran disiplin pekerjaan alias malapraktik nan terjadi di beragam akomodasi pelayanan kesehatan sepanjang 2023 hingga 2025.

Laporan tersebut mencakup kejuaraan langsung dari masyarakat serta unggahan di media sosial dan pemberitaan media massa.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025.

"Aduan mengenai kejadian keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin pekerjaan di fasyankes periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa alias media sosial jumlah 30. Totalnya 51," ujar Menkes Budi Gunadi.

Menkes menjabarkan, sebanyak 24 kasus di antaranya dari total 51 dugaan malapraktik menyebabkan kematian pasien, termasuk 13 kasus nan terjadi pada tahun 2025.

Tak perlu khawatir, Kemenkes menyiapkan beberapa jasa aduan. Ke mana saja? Salah satunya melalui Halo Kemenkes lewat telepon ialah (Kode Lokal) 1500567 dan SMS ke nomor 081281562620.

Ada pula PSC 119, ialah jasa sigap tanggap darurat kesehatan. Layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu penanganan kesehatan terhadap masyarakat nan tidak hanya berasosiasi dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes wwww.kemkes.go.id.

Lantas, seperti apakah laporan dugaan pelanggaran disiplin pekerjaan alias malapraktik nan terjadi di beragam akomodasi pelayanan kesehatan Kemenkes? Bagaimana langkah melaporkannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya