Impunitas Advokat Di Kuhap Suburkan Praktik Makelar Kasus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Impunitas Advokat di KUHAP Suburkan Praktik Makelar Kasus Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

PAKAR norma pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti salah satu substansi dari isi daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. 

Menurutnya, klausul mengenai impunitas advokat nan masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis. 

“Ya setuju, patokan impunitas Advokat cukup diatur dalam UU Advokat saja, lantaran KUHAP itu mengatur aktivitas ditegakkannya norma materil,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (13/7). 

Klausul tersebut bersuara bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan pengguna di dalam maupun di luar persidangan”.

Menurut Fickar, jika ada advokat nan terjerat pidana ketika mendampingi klien-nya maka bisa diatur lebih unik dalam UU Advokat. Hal itu menurutnya perlu diatur unik secara sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.  

“Jadi KUHAP bakal terkesan kocak jika perlindungan advokat masuk, demikian juga terhadap perlindungan penegak norma lain termasuk Jaksa dan Hakim cukup diatur dalam UU sektoral saja,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Fickar menekankan jika pemerintah dan DPR tetap memasukkan pasal impunitas penegak norma dalam RUU KUHAP, perihal tersebut berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyuapan nan lebih mudah dilakukan.   

“Dampak negatifnya, bakal banyak advokat nan nekat terutama para makelar perkara. Maksud saya advokat nan berkedudukan sebagai makelar perkara, padahal pekerjaannya suap sana dan suap sini,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sudah menyepakati klausul impunitas advokat bakal diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

“Pasal mengenai impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (18/7).

Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa usulan itu perlu ditekankan lantaran advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras memihak orang nan berhadapan dengan hukum.

Dia menilai bahwa pekerjaan advokat tidak terlalu ‘sakti’ saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.

“Kadang-kadang terdakwa nan lolos, tapi kami nan justru masuk. Jadi mungkin ini nan perlu dijadikan bahan perundingan,” katanya. (Dev/P-1)

Selengkapnya