ARTICLE AD BOX

INDONESIA Corruption Watch (ICW) memprediksi pengurangan balasan pidana nan diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-E dapat memberikan pengaruh negatif pada pemberantasan korupsi. Setnov sendiri dinilai tidak layak mendapatkan pengurangan balasan dari Mahkamah Agung (MA) lantaran kasus nan menjeratnya berakibat masif.
"Setya Novanto memainkan peran signifikan dalam kasus ini sejak tahap penganggaran dan perencanaan pengadaan KTP elektronik," ujar Koordinator ICW Almas Sjafrina kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).
Almas mengatakan, pihaknya tetap mempertanyakan bukti baru alias novum apa nan dapat meringankan balasan tersebut. Diketahui, novum menjadi syarat nan wajib disertakan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Meski PK adalah hak, ICW tetap menganggap Setnov bersalah lantaran besarnya nilai kerugian negara dan akibat nan ditimbulkan dari korupsi KTP-E tersebut. Dengan kerugian nan besar, kasus nan melibatkan Setnov itu disebut telah merugikan masyarakat lantaran menghalang transformasi dalam sistem manajemen kependudukan.
Lebih lanjut, Almas juga mengatakan bahwa pengurangan balasan terhadap Setnov lewat PK memberikan akibat negatif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Sangat perlu dikhawatirkan bahwa perihal itu punya pengaruh negatif terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek menghadirkan penindakan nan berkekuatan cegah dan menimbulkan pengaruh jera," jelas Almas.
"Bisa dibilang ini merupakan contoh skandal korupsi politik nan sempurna ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif. (Harusnya) hukumannya diperberat," sambungnya.
Diketahui, MA mengurangi balasan Setnov menjadi 12,5 tahun dari nan sebelumnya 15 tahun penjara. (P-4)