ARTICLE AD BOX

KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), personil DPR, dan perintangan penyidikan. Persetujuan dalam pengajuan itu tergantung penyidik.
“Soal dikabulkan alias tidak, itu kewenangan interogator berasas pertimbangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.
Setyo mengatakan, para ketua KPK menyerahkan semua proses pengusutan kasus Hasto kepada penyidik. Komisioner Lembaga Antirasuah juga tidak mau mengurusi sikap Hasto nan meminta penahanannya ditangguhkan.
“Pengajuan minta penangguhan itu kewenangan tersangka,” ucap Setyo.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu bertindak selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya biaya Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan duit nan dibungkus sampulsurat warna cokelat, nan dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, duit dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW personil DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, nan Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah nan juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-3)