ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, geram dengan kecurangan mengurangi takaran Minyakita nan ditemukan di beragam wilayah. Dia minta para pelaku nan menyunat isi Minyakita agar ditindak tegas.
"Artinya ada pelanggaran nan terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Kawendra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Kawendra berambisi Satgas Pangan bisa bergerak sigap menangani temuan masalah tersebut. Dia juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menindak pelanggaran-pelanggaran lain nan berangkaian dengan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lampau kami baru selesai RDP (rapat dengan pendapat) dengan Kemendag, dan memang jika ada hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak. Terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat," ucapnya.
Bareskrim Usut Penyunat Isi Minyakita
Diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut praktik curang produsen Minyakita nan isi kemasannya disunat. Minyak goreng bungkusan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek nah kelak nan di luar tetap kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf bertemu pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Dia mengatakan pihaknya tetap bakal menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jejeran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan mengenai Minyakita.
"Kecurangan-kecurangan mengenai masalah Minyakita, pemerintah bakal tindak tegas terhadap nan bersangkutan. Kita bakal berikan hukuman nan lain, ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024," tuturnya.
Selain hukuman pidana, pelaku upaya nan terbukti melanggar patokan bisa dijerat hukuman administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu