ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai pusat aktivitas ekonomi dan upaya di Indonesia, kembali memberlakukan patokan ganjil genap untuk kendaraan kendaraan roda empat alias lebih pada Selasa (25/2/2025).
Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan nan kerap terjadi serta meningkatkan kualitas udara. Sistem ganjil genap Jakarta ini bekerja dengan membatasi kendaraan berasas nomor terakhir pada pelat nomor mereka.
Karena hari ini, Selasa (25/2/2025) adalah tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diizinkan melewati ruas jalan nan terdampak patokan tersebut.
Regulasi ini dijalankan dalam dua periode waktu, ialah pada pagi dan sore hingga malam hari di Jakarta. Periode pertama berjalan dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara periode kedua dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berhujung pukul 21.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa patokan ganjil genap ini hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah alias hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan.
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta telah diperluas berasas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, nan merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lampau lintas menggunakan metode ganjil genap.
Kebijakan ini juga merujuk pada beragam izin lain, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 nan mengatur lebih lanjut mengenai penerapan sistem ini di wilayah Jakarta.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat alias Lebih di Ganjil Genap Jakarta
Langkah-langkah krusial nan bisa Dilakukan oleh pengguna kendaraan roda empat alias lebih agar tetap bisa beraktivitas dengan nyaman di jalur ganjil genap Jakarta:
1. Cek Nomor Pelat Kendaraan
Sebelum bepergian, pastikan nomor terakhir pada pelat kendaraan Anda sesuai dengan patokan ganjil genap nan bertindak hari ini. Jika tidak, siapkan pengganti lain seperti transportasi umum alias kendaraan lain nan sesuai aturan.
2. Manfaatkan Transportasi Publik
Jakarta mempunyai beragam pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, dan LRT nan bisa menjadi solusi efisien untuk menghindari patokan ganjil genap dan mengurangi kepadatan lampau lintas.
3. Cari Rute Alternatif
Bagi nan tetap kudu menggunakan kendaraan pribadi, krusial untuk mencari rute lain nan tidak termasuk dalam patokan ganjil genap. Aplikasi navigasi dan peta digital dapat membantu menemukan jalur nan lebih lancar.
4. Gunakan Sistem Berbagi Kendaraan
Berkendara berbareng kawan alias rekan kerja nan mempunyai tujuan nan sama bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta membantu menghemat biaya bahan bakar dan parkir.
5. Update Informasi Lalu Lintas
Pantau kondisi lampau lintas secara berkala melalui aplikasi navigasi, media sosial, alias radio untuk mengetahui kepadatan lampau lintas dan menghindari jalur nan macet alias terkena rekayasa lampau lintas.
6. Atur Waktu Keberangkatan
Berangkat lebih awal dapat mengurangi akibat terkena kemacetan, terutama saat jam-jam sibuk. Dengan perencanaan waktu nan baik, Anda bisa tiba di tujuan dengan lebih tenang dan efisien.
7. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan listrik alias berbasis hybrid nan lebih irit daya dan ramah lingkungan. Selain mengurangi emisi, beberapa kendaraan listrik mendapatkan pengecualian dari patokan ganjil genap.
8. Manfaatkan Layanan Transportasi Online
Menggunakan taksi alias transportasi online bisa menjadi pengganti jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan lantaran patokan ganjil genap. Beberapa jasa apalagi menawarkan opsi berbagi kendaraan untuk efisiensi biaya.
9. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima
Sebelum bepergian, pastikan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk bahan bakar cukup, tekanan ban sesuai, dan mesin dalam keadaan prima. Hal ini dapat mengurangi akibat gangguan di jalan nan bisa memperparah kemacetan.
10. Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas
Selain mengikuti kebijakan ganjil genap, selalu patuhi peraturan lampau lintas lainnya seperti pemisah kecepatan, marka jalan, dan rambu-rambu lampau lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan bermotor. Dengan mematuhi patokan ini, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lampau lintas nan lebih lancar dan lingkungan nan lebih bersih.
Semoga pedoman ini membantu perjalanan Anda hari ini. Tetap patuhi aturan, berkendara dengan aman, dan selamat sampai tujuan!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik