ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (24/2/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah sempat dihentikan saat akhir pekan. Mengapa begitu?
Karena seperti diketahui, patokan ganjil genap Jakarta tersebut hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Dan kebijakan ini bermaksud untuk mengurangi kemacetan lampau lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Bagaimana dengan hari ini?
Mengingat hari ini di awal pekan merupakan tanggal genap, Senin (24/2/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap nan bebas melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.
Sementara itu, untuk peraturan ganjil genap nan bertindak di Jakarta ini terbagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Rute ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dan mulai diberlakukan sejak Senin (06/06) kemarin. Di hari pertama, Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap
Untuk pengendara mobil dan kendaraan roda empat lainnya, berikut beberapa tips agar tetap bisa beraktivitas meski ada patokan ganjil genap Jakarta:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan Anda mengetahui hari dan tanggal berapa kendaraan Anda boleh melintas di area ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Manfaatkan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, alias KRL untuk menghindari pelanggaran patokan ganjil genap.
3. Rencanakan Rute Alternatif:
- Temukan jalur pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi peta digital dapat membantu Anda menemukan rute nan lebih efisien.
4. Manfaatkan Teknologi:
- Gunakan aplikasi navigasi nan dapat memberikan info real-time mengenai kondisi lampau lintas dan rute terbaik.
5. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan nan tinggal berdekatan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Perhatikan Rambu Lalu Lintas:
- Selalu perhatikan rambu-rambu nan menunjukkan wilayah ganjil genap untuk menghindari denda.
7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Tetap patuhi patokan lampau lintas lainnya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
8. Persiapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan Anda selalu membawa arsip kendaraan nan komplit dan sah untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.
Dengan memahami dan mematuhi patokan ganjil genap ini, diharapkan para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Kebijakan ini tidak hanya bermaksud untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga untuk mendorong penggunaan transportasi umum nan lebih efisien dan ramah lingkungan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik