Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Bui Di Kasus Korupsi Truk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Sestama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menuntut Max bayar denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Selain itu, Max juga dihukum bayar duit pengganti Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," ujar jaksa.

"Membebankan kepada Terdakwa untuk bayar duit pengganti Rp 2.500.000.000," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan kekayaan barang Max dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 1 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak bayar duit pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut, dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang lagi nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, William dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta duit pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menyakini Max dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan finansial negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, ialah memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian," ujarnya.

(mib/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya