ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses norma nan berjalan di KPK.
"DJP menghormati proses norma nan bertindak serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses norma terhadap YD pada tahun 2020. DJP menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan duit itu untuk kebutuhan upaya fashion anaknya.
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu